Rukun Pernikahan

Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
Ada wali pengantin perempuan
Ada dua orang saksi pria dewasa
Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)

By Badroe with No comments

 
google.com, pub-0086328622447233, DIRECT, f08c47fec0942fa0